Suara.com - Laporan investigasi pembunuhan Brigadir J dari Komnas HAM diserahkan ke kepolisian Inodnesia. Laporan itu diterima Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus.
Kepolisian dan Komnas HAM bertemu di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Polri ke sana.
Dari hasil laporan Komnas HAM, obstraction of justice menjadi isu utama. Dalam laporan investigasi Komnas HAM ada tiga rekomendasi.
Pertama terhadap kasus itu sendiri kasus pembunuhan extra judicial killing. Kedua, tidak ditemukan adanya penyiksaan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Komnas HAM Tampilkan Foto Brigadir Yosua Terkapar Usai Ditembak Di Rumdin Duren Tiga
Lalu ketiga, Komnas HAM menyimpulkan adanya obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
Namun dengan diberikannya laporan ini, bukan berarti Komnas HAM bergenti memantau kasus tersebut. Komnas HAM masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.
Hal itu dipastikan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik.
Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Komnas HAM menyebut pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi kemungkinan terjadi dan dilakukan Brigadir J alias Nopryansah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga: Ini Hasil Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 di Mangelang.
Hal itu diungkap oleh Putri kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Putri konsisten mengaku dirinya dilecehkan oleh Brigadir J.
Pelanggaran etik polisi
Komnas HAM meminta Inspektorat Khusus Polri memeriksa pelanggaran etik setiap polisi yang terlibat dalam upaya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Mereka diminta dijatuhkan saksi..
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal itu diungkap Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara. Sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, itu berdasarkan informasi yang didapat Komnas HAM.
Pesan penting Komnas HAM
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik meminta media massa ikut berperan dalam mengawal kasus pembunuhan Brigadir J demi menegakkan keadilan.
Salah satunya melakukan pengawasan lewat peliputan.
Komnas HAM juga mengapresiasi Polri yang telah menunjukkan kinerja yang baik. Secara bertahap kerja sama antara Komnas HAM dan Polri, diklaim berhasil mengungkap kasus tersebut ke publik.
Sebagai lembaga mandiri Komnas HAM berkewajiban memberikan laporan pembanding kepada Polri supaya akurasi atau validitas dari konstruksi peristiwa Brigadir J bisa terungkap.