Pelanggaran etik polisi
Komnas HAM meminta Inspektorat Khusus Polri memeriksa pelanggaran etik setiap polisi yang terlibat dalam upaya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Mereka diminta dijatuhkan saksi..
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal itu diungkap Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara. Sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, itu berdasarkan informasi yang didapat Komnas HAM.
Baca Juga: Komnas HAM Tampilkan Foto Brigadir Yosua Terkapar Usai Ditembak Di Rumdin Duren Tiga
Pesan penting Komnas HAM
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik meminta media massa ikut berperan dalam mengawal kasus pembunuhan Brigadir J demi menegakkan keadilan.
Salah satunya melakukan pengawasan lewat peliputan.
Komnas HAM juga mengapresiasi Polri yang telah menunjukkan kinerja yang baik. Secara bertahap kerja sama antara Komnas HAM dan Polri, diklaim berhasil mengungkap kasus tersebut ke publik.
Sebagai lembaga mandiri Komnas HAM berkewajiban memberikan laporan pembanding kepada Polri supaya akurasi atau validitas dari konstruksi peristiwa Brigadir J bisa terungkap.
Baca Juga: Ini Hasil Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM Kasus Pembunuhan Brigadir J