Suara.com - Laporan investigasi pembunuhan Brigadir J dari Komnas HAM diserahkan ke kepolisian Inodnesia. Laporan itu diterima Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus.
Kepolisian dan Komnas HAM bertemu di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Polri ke sana.
Dari hasil laporan Komnas HAM, obstraction of justice menjadi isu utama. Dalam laporan investigasi Komnas HAM ada tiga rekomendasi.
Pertama terhadap kasus itu sendiri kasus pembunuhan extra judicial killing. Kedua, tidak ditemukan adanya penyiksaan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Komnas HAM Tampilkan Foto Brigadir Yosua Terkapar Usai Ditembak Di Rumdin Duren Tiga
Lalu ketiga, Komnas HAM menyimpulkan adanya obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
Namun dengan diberikannya laporan ini, bukan berarti Komnas HAM bergenti memantau kasus tersebut. Komnas HAM masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.
Hal itu dipastikan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik.
Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Komnas HAM menyebut pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi kemungkinan terjadi dan dilakukan Brigadir J alias Nopryansah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga: Ini Hasil Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 di Mangelang.
Hal itu diungkap oleh Putri kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Putri konsisten mengaku dirinya dilecehkan oleh Brigadir J.