Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengusulkan ke DPR RI untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna mengawasi proses pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Usman dalam acara diskusi bertajuk 'Kematian Joshua dan Perkara Sambo' di Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Diskusi itu dihadiri oleh eks Komisioner KPK Saut Situmorang, pengacara keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman dan eks Hakim Agung MA Gayus Lumbuun.
"Karena problemnya bukan lagi sekadar problem hukum kriminal, tetapi juga kelembagaan yang bersifat struktural. Maka tidak ada salahnya jika Komisi III DPR menjajaki pembentukan panitia khusus (Pansus)," kata Usman.
Baginya, pembentukan pansus bertujuan untuk melihat secara lebih jelas terkait dugaan pidana yang menyelimuti kasus pembunuhan Brigadir J. Usman menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pengusutan kasus tersebut.
Baca Juga: Tetap Ditahan, 6 Ibu Ini Berbeda Nasib dengan Putri Sambo yang "Diistimewakan"
"Harus ada pansus untuk melihat masalah FS bukan sekadar dari bagaimana perkara pidananya dijalankan, tetapi bagaimana dugaan-dugaan penyalahgunaan kekuasaan terjadi di baliknya," lanjut Usman.
Dalam kesempatan itu Usman turut menyampaikan terkait pilihan mekanisme pengawasan lain yang dipergunakan untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas kepolisian. Yakni pengawasan internal melalui mekanisme kode etik dalam kepolisian. Dalam konteks ini, Usman menilai pengawasan internal tidak efektif karena pimpinan pengawas internal, yakni Kadiv Propam, justru yang bermasalah.
Pengawasan selanjutnya kata Usman yakni dari lembaga eksekutif, meliputi Presiden hingga menteri yang terkait. Kemudian pengawasan lembaga yudisial, lembaga eksternal, dan pengawasan publik.
Dalam perkara ini, Timsus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J. Kelima orang tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Kuat Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Baru-baru ini juga Polri telah menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satu di antaranya adalah Ferdy Sambo.
Sementara lima tersangka tersangka obstruction of justice lainnya, yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.