Suara.com - Putri Candrawathi bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka otak pembunuhan Brigadir J. Meski menyandang status tersangka. Putri tak ditahan atas alasan kemanusiaan.
Sebelumnya, Putri melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis telah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan kepada kepolisian dengan dalih alasan kemanusiaan.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ungkap Arman seusai menemani kliennya diperiksa, Rabu (31/8/2022).
Sebab, Putri kini merawat seorang anak yang masih berusia bayi dan dirinya sedang tidak stabil.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Akhirnya, tim penyidik kepolisian mengabulkan permohonan klien Arman dan Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai pekan depan.
Sontak, permohonan agar Putri tak ditahan yang dikabulkan oleh tim penyidik menuai pro dan kontra publik. Beberapa tokoh masyarakat sontak mengapresiasi keputusan tersebut karena Putri memang sedang merawat seorang anak bayi.
Namun tak sedikit dari mereka berpijak pada sisi kontra karena melihat langkah tersebut pilih kasih.
Desmond Mahesa apresiasi keputusan tim penyidik
Baca Juga: Cerita Dokter Asal Bali Saat Autopsi Jasad Brigadir J, Hanya Beberapa Jam Saja

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa menjadi salah satu pihak yang mendukung agar Putri tak ditahan.