Komnas HAM Tunjukkan Foto Posisi Jenazah Brigadir J Tak Lama Setelah Dieksekusi

Kamis, 01 September 2022 | 17:06 WIB
Komnas HAM Tunjukkan Foto Posisi Jenazah Brigadir J Tak Lama Setelah Dieksekusi
Posisi Brigadir J usai dieksekusi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri ditayangkan Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menampilkan satu foto yang menunjukkan keadaan jenazah Brigadir J dalam posisi tengkurap.

Foto tersebut diambil tak kurang dari satu jam setelah Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak.

"Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022, enggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Kamis (1/9/2022).

Dalam foto tersebut menunjukkan, Brigadir J dalam posisi tengkurap mengenakan baju berwarna putih dan celana jeans. Jenazah berada di depan kamar mandi dan di samping tangga di Rumah Dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Baca Juga: Reka Adegan Viral di Medsos, Brigadir J Mohon-mohon Buat Tak Ditembak, Warganet: Mukjizat untuk Bharada E

Saat foto itu diambil, darah dari tubuh Brigadir J sudah mengalir ke lantai. Namun belum mengubah warna bajunya yang putih menjadi merah. Dikatakan Anam, foto tersebut diperoleh timnya dengan cara menarik kembali file yang sudah terhapus.

Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM menyebut pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masuk dalam kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Perbuatan tersebut dikatakan termasuk dalam kategori pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang dibantu sejumlah ajudannya.

"Pembunuhan Brigadir J merupakan extrajudicial killing," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Apalagi hingga saat ini, Ferdy Sambo masih berstatus sebagai anggota Polri. Meskipun hasil sidang etiknya diputuskan dipecat secara tidak hormat.

Namun Ferdy Sambo mengajukan banding. Selain itu, pada kasus tersebut, Komnas HAM juga menemukan adanya obstruction of justice, yakni upaya penghalangan proses hukum yang dilakukan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Kuat Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

"Kemudian terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka.

Dalam hal ini, saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dapat memerintahkan puluhan anggota Polri untuk mengikuti skenario palsunya guna mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J.

Kemudian dalam temuan Komnas HAM, menyatakan tidak ada perbuatan penganiayaan atau penyiksaan terhadap Brigadir J. Hal itu berdasarkan hasil autopsi ulang dan autopsi pertama.

"Rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J, melainkan luka tembak," kata Beka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI