Suara.com - Polda Metro Jaya segera menetapkan status tersangka terhadap sopir truk kontainer yang telah menewaskan 10 korban jiwa di Kota Bekasi. Meskipun, hingga kini polisi belum melakukan pemeriksaan intensif terhadap supir karena masih mengalami trauma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan penyidik akan memeriksa supir truk dan langsung menetapkan tersangka. Pengemudi truk dianggap lalai hingga menabrak halte dan tiang telekomunikasi di sekitar SDN Kota Baru 2 dan 3 Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi sampai merenggut puluhan korban jiwa.
"Akan diperiksa dan kemudian memang belum ditetapkan tersangka tapi secepat mungkin akan ditetapkan. Karena akibat kelalaiannya," kata Zulpan di Kodam Jayakarta, Jakarta Timur, Kamis (1/9/2022).
Jumlah korban jiwa dalam peristiwa ini sendiri menurut Zulpan masih sama seperti sebelumnya yakni 10 orang. Sedangkan korban luka-luka sebanyak 23 orang.
Adapun, penyebab daripada kecelakaan disebut Zulpan karena rem blong. Dia mengklaim hal tersebut berdasar informasi yang diterima dari Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
"Rem blong itu kan kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain itu kan ada pasalnya bisa dipidana," ujarnya.
Peristiwa kecelakaan maut ini sebelumnya dilaporkan terjadi pada Rabu (31/8/2022) pagi. Awalnya kroban meninggal dunia disebut sebanyak 10 orang dan luka-luka 20 orang. Korban meninggal dan luka-luka tersebut dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi dan RS Ananda.