Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dalam hasil penyelidikannya, menyebut pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diduga kuat dilakukan Brigadir J alias Nopryansah Yoshua Hutabarat.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 di Mangelang.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC (Putri Candrawathi)," kata Beka saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Dugaan kuat itu, dinyatakan Komnas HAM berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Putri bersama Komnas Perempuan. Pada pemeriksaannya tersebut, Putri konsisten mengaku dirinya dilecehkan oleh Brigadir J.
Baca Juga: Beda Nasib Putri Candrawathi Dan Vanessa Angel, Sama-Sama Asuh Bayi Tapi Tidak Ditahan
Atas dugaan itu, Komnas HAM memberikan rekomendasinya ke Tim Khusus Polri untuk kembali mendalami pengakuan Putri.
"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus," kata Taufan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI mengatakan, ada dua dugaan kemungkinan Ferdy Sambo tega membunuh Brigadir J. Pertama, pelecehan seksual, dan kedua perselingkuhan.
"Motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas, setelah mendengar laporan dari Ibu PC," kata Listyo, Rabu (24/8/2022) lalu.
"Terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga," ujar Listyo.
Baca Juga: Gayus Sebut Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Serumit Kasus Kopi Sianida
Kendati demikian Listyo tidak mengungkapkan lebih detail ihwal motif tersebut.
"Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan," kata Listyo.