Anggap Tuntutan JPU Berlebihan, Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Ngaku Cuma Tarik Baju dan Tidak Melukai

Kamis, 01 September 2022 | 16:53 WIB
Anggap Tuntutan JPU Berlebihan, Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Ngaku Cuma Tarik Baju dan Tidak Melukai
Situasi sidang vonis pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022) [ANTARA / Walda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Muhammad Bagja menilai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlebihan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Bagja, Anjas Asmara dalam pembacaan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Anjas menjelaskan bahwa kliennya tidak melukai Ade Armando secara fisik di tengah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pda 11 April 2022. Bagja, lanjutnya, mengaku hanya menarik kaus Ade Armando karena terprovokasi,.

"Terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan karena terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata Anjas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Dalam kesempatan ini, Anjas mengungkap jika Bagja memang mengikuti unjuk rasa di depan gedung DPR. Namun di tengah aksi demonstrasi, kiennya terprovokasi massa dan ikut menarik kaus Ade Armando yang berada di tengah aksi.

Baca Juga: Akui Kesalahan, Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Divonis Hukuman Lebih Ringah dari Tuntutan Jaksa

Walau begitu, Anjas menyebut jika Bagja sama sekali tidak melakukan pengeroyokan seperti yang dituntut oleh JPU dalam sidang pembaca tuntutan sebelumnya. Ia pun menilai tuntutan terhadap kliennya berlebihan.

"Tuntutan itu berlebihan, apakah harus disamakan dengan terdakwa lain karena terdakwa telah mengaku perbuatan tersebut," tegas Anjas.

Atas dasar itu, Anjas berharap agar Bagya bisa dibebaskan dari segala tuntutan JPU. Terlebih kliennya merupakan tulang punggung keluarga dan diharapkan bisa kembali melanjutkan pendidikan.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando dituntut hukuman dua tahun penjara oleh JPU karena terbukti melakukan pengeroyokan. Mereka adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Baca Juga: Pengeroyok Ade Armando Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Punya Tanggungan Keluarga dan Sudah Minta Maaf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI