Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Berkategori Extra Judicial Killing, Pernah Terjadi di Kasus KM 50 Laskar FPI

Kamis, 01 September 2022 | 16:27 WIB
Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Berkategori Extra Judicial Killing, Pernah Terjadi di Kasus KM 50 Laskar FPI
Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Berkategori Extra Judicial Killing, Pernah Terjadi di Kasus KM 50 Laskar FPI. [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikannya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dari sejumlah temuannya terdapat beberapa poin penting.

Salah satunya Komnas HAM menyebut pembunuhan berencana terhadap Brigadir termasuk dalam extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Hal itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang dibantu sejumlah ajudannya.

"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Ketua Komnas HAM: Tentu Saja Ada Isu Extrajudicial Killing Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM saat membeberkan hasil investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo. (Suara.com/Yaumal)
Komnas HAM saat membeberkan hasil investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo. (Suara.com/Yaumal)

Diketahui, kasus extra judicial killing atau unlawful killing pernah terjadi dan melibatkan penyidik Polda Metro Jaya. Kasus itu terkait kasus penembakan di KM 50 Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam anggota laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab. Komnas HAM juga memapar hasil investigasi kepada Polri terkait kasus Unlawful Kiling terkait penembakan terhadap enam pengawal Rizieq. 

Laskar FPI ditembak mati polisi
Laskar FPI ditembak mati polisi

Status Sang Dalang

Untuk diketahui, hingga saat ini Ferdy Sambo masih berstatus sebagai anggota Polri. Meskipun hasil sidang etiknya diputuskan dipecat secara tidak hormat. Namun Ferdy Sambo mengajukan banding.

Di samping itu, pada kasus ini Komnas HAM juga menemukan adanya obstruction of justice, yakni upaya penghalangan proses hukum yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Kemudian terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Taufan.

Baca Juga: Gayus Sebut Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Serumit Kasus Kopi Sianida

Dalam hal ini, saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dapat memerintahkan puluhan anggota Polri untuk mengikuti skenario palsunya guna mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J.

Kemudian dalam temuan Komnas HAM, menyatakan tidak ada perbuatan penganiayaan atau penyiksaan terhadap Brigadir J. Hal itu berdasarkan hasil autopsi ulang dan autopsi pertama.

"Rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J, melainkan luka tembak," kata Taufan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI