Suara.com - Kasus mutilasi oleh prajurit TNI terhadap warga sipil tengah menjadi sorotan. Sorotan ini juga datang dari wakil rakyat di Senayan.
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon meminta kasus tersebut benar-benar diusut tuntas, bahkan bisa melalui tim khusus atau timsus.
Kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di dalam rapat kerja, Effendi mengatakan bahwa kasus tersebut telah mempermalukan Indonesia.
"Kasus mutilasi sangat serius. Ini kita dipermalukan, bukan cuma kombatan yang kita hantam, tapi warga sipil kita mutilasi," kata Effendi, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Sadis! Jasad Empat Korban Mutilasi Di Timika Ditemukan Terbungkus Karung, Kepala Dan Kaki Hilang
Menurut Effendi kasus mutilasi oleh prajurit TNI itu bukan merupakan peristiwa biasa. Ketimbang kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo, Effendi memandang kasus mutilasi tersebut jauh lebih sadis.
"Dan ini lebih hebat dari peristiwa Sambo. Tentara memutilasi orang sipil bu, luar biasa, Saya usul ke Komisi I kita harus bentuk timsus, ini pelanggaran HAM," kata Effendi.
Usai rapat, Menlu Retno menanggapi ihwal kasus yang menjadi sorotan Effendi tersebut.
"Saya ingin mengutip apa yang disampaikan pak panglima itu sudah betul banget bahwa penanganannya harus serius, harus dicari di-follow up dengan baik. Dari situ kita tunggu langkah pak panglima," kata Retno di Kompleks Parlemen Senayan.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengaku telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk memastikan proses hukum kasus mutilasi yang libatkan 6 anggota TNI berjalan hingga tuntas. Ia tidak mau kalau kepercayaan masyarakat terhadap TNI ikut terganggu akibat adanya kasus tersebut.
Baca Juga: Tim SAR Termukan Empat Karung Jasad Korban Mutilasi di Timika, Bagian Kepala dan Kaki Masih Dicari
"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-backup oleh TNI, sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan, sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar," kata Jokowi di GOR Toware, Jayapura, Rabu (31/8/2022).
"Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum," tambah Jokowi.
Sebelumnya, dua jasad diduga korban mutilasi ditemukan di kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Papua, Sabtu (27/8/2022). Diduga sejumlah anggota TNI ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Berangkat dari dugaan tersebut, sebanyak enam oknum prajurit TNI AD diamankan Subdenpom XVII/C Mimika.
"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (29/8/2022).
Menurut Tatang, keenam anggota TNI tersebut bakal diproses hukum apabila benar terbukti terlibat pada pembunuhan tersebut.
"TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Sebelumnya dilaporkan terdapat dua jasad di kampung Pigapu-Logopon, Mimika pada Sabtu kemarin. Dua jasad itu ditemukan di dua lokasi berbeda dengan kondisi tubuh yang sudah tidak utuh.
Pada saat ditemukan, hanya terdapat tubuh yang tersisa, sementara kepala dan kakinya belum ditemukan.
"Dua di antaranya ditemukan di lokasi berbeda dengan tubuh dimutilasi. Kedua jenazah saat ini disemayamkan di kamar jenazah RS Mimika," ujara Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani, Minggu (28/8/2022).
Motifnya Ekonomi
Enam anggota TNI AD yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Mimika, Papua masih menjalani penyelidikan. Sejauh ini, diketahui motif di balik pembunuhan tersebut ialah soal ekonomi.
"Sementara ini motifnya ekonomi," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Akan tetapi, motif tersebut belum bisa dikatakan final. Sebabnya, tim penyidik dari Danpuspomad dan Pomdam XVII/Cenderawasih masih mendalami keterangan dari enam pelaku.
Enam tersangka itu juga sudah ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika. Mereka akan menjalani masa kurungan selama 20 hari ke depan.
Chandra mengatakan kalau pihaknya akan bertindak cepat untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan."