Suara.com - Pengeroyok pegiat media sosial (medsos) Ade Armando pada Kamis (1/9/2022) menjalani persidangan untuk pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam putusannya Hakim Dewa Ketut memvonis enam pengeroyok Ade Armando, delapan tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," katanya.
Putusan vonis tersebut jauh lebih ringan dari yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara. Dalam persidangan, Hakim Dewa Ketut mengemukakan alasan keringanan yang disampaikan dalam persidangan.
"Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf," katanya.
Meski begitu, jaksa mengatakan pikir-pikir dengan vonis yang disampaikan hakim. Sedangkan, para terdakwa menerima vonis hakim.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim sempat menanyakan apakah putusan diterima oleh para terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, dalam pembacaan vonis tersebut, Majelis Hakim Dewa Ketut menyatakan enam pengeroyok tersebut bersalah karena melakukan tindak pidana di depan umum.
"Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum," kata Ketua Majelis Hakim DewA Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Kurungan Penjara
Sebelumnya, terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) hari ini.
Terdakwa Komar dalam pembelaan dihadapan majelis hakim berharap dalam putusannya memberikan keringanan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia, mengaku sudah lima bulan dikurung dalam penjara.
"Hakim dapat meringankan kami seringan ringannya jangan ada tebang pilih," ucap Komar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Maksud terdakwa Komar tidak tebang pilih, terkait dengan korban Ade Armando yang disebut sering dilaporkan ke polisi, namun tidak pernah ada yang diproses hukum.
"Tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut 2 tahun,"ujar Komar
"Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya," tambahnya
Sementara, terdakwa Marcos menyampaikan meminta keringanan hukuman nantinya oleh majelis hakim dalam putusannya. Ia, mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai empat orang anak yang memerlukan biaya kehidupan sehari-hari.
"Sebagai tulang punggung keluarga mempunyai empat orang anak yang sangat membutuhkan biaya," ungkapnya
Marcos mengaku juga mempunyai penyakit diabetes tipe 2, sehingga perlu memakai insulin. Apalagi, dalam aksi demonstrasi tersebut dia hanya ingin mengkritisi kebijakan pemerintah dengan kenaikan sejumlah bahan pokok semata-mata untuk membela Rakyat Indonesia.