Divonis Delapan Bulan Penjara, Ini Hal Meringankan Enam Terdakwa Pengeroyok Pegiat Media Sosial Ade Armando

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 15:36 WIB
Divonis Delapan Bulan Penjara, Ini Hal Meringankan Enam Terdakwa Pengeroyok Pegiat Media Sosial Ade Armando
Enam pengeroyok Ade Armando divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakpus pada Kamis (1/9/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan terkait vonis enam terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando dengan hukuman delapan bulan penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Hukuman penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Pertimbangan majelis hakim Dewa Ketut Katana terhadap enam terdakwa,karena sebagian terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan sudah meminta maaf kepada korban Ade Armando.

"Para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ucap Hakim Dewa Ketut

Baca Juga: Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Kurungan Penjara

Dalam putusannya, Hakim Dewa Ketut memang menyatakan enam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Maka itu, Hakim Dewa ketut memvonis hukuman delapan bulan penjara keada enam terdakwa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," ucap hakim

Hal memberatkan para terdakwa yakni, telah menimbulkan perasaan tidak aman dan menganggu ketertiban umum.

"Perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum,"

Baca Juga: Hari ini, Enam Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Jalani Sidang Putusan

Enam terdakwa terebut yakni, Marcos Iswan Bin M. Ramli; Komar bin Rajum; Abdul Latif bin Ajidin; Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo; Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali; dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan.

Vonis hakim terhadap enam terdakwa memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama dua tahun.

Hakim sempat menanyakan apakah para terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan. Para terdakwa pun menerima hasil putusan hakim.

Sedangkan, tim JPU ketika ditanya masih menyatakan 'pikir-pikir'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI