"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujarnya Prasetio dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Politisi PDIP ini mengatakan, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 diminta menentukan jadwalnya.
"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," ungkapnya.