Fakta-fakta 6 Calon PJ Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

Kamis, 01 September 2022 | 14:24 WIB
Fakta-fakta 6 Calon PJ Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jumlah penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan dalam transisi kepemimpinannya telah diungkap oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian. Sosok purnawirawan Kapolri tersebut mengungkap bahwa ada 6 PJ Gubernur DKI Jakarta yang dipertimbangkan oleh berbagai pihak.

Berikut fakta selengkapnya.

1. Tak hanya ditentukan oleh presiden, 6 PJ Gubernur akan dipilih dalam sidang bersama KPK dan Polri

Tito juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memilih nama 6 PJ Gubernur tersebut, melainkan nantinya akan disidangkan bersama KPK dan Polri. Langkah tersebut dilakukan agar pertimbangan pemilihan PJ Gubernur tak diambil secara otoriter dan akan lebih transparan.

Baca Juga: Terpopuler: Polisi Polsek Kembangan Suruh Jurnalis Ngomong Sama Pohon, Enam Calon Pengganti Anies Baswedan

"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (31/8/2022).

2. Tito telah surati DPRD DKI Jakarta untuk minta 3 nama

6 PJ Gubernur DKI Jakarta tersebut 3 di antaranya dipilih oleh DPRD DKI Jakarta. Demi memperoleh beberapa nama-nama jajaran PJ Gubernur, Tito juga mengungkap bahwa pihaknya telah menyurati DPRD DKI Jakarta.

"Itu yang kami sudah kerjakan, sekali lagi untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani. Nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama, tiga nama (dari) DPRD, tiga nama (dari) Kemendagri," ujar Tito.

3. 3 nama PJ Gubernur lainnya dari Kemendagri, akan dikonsultasikan ke Jokowi

Baca Juga: Cegah Inflasi di Kalbar, Gubernur Sutarmidji Minta Satgas Pangan Intensifkan Pantau Harga Sembako

Sedangkan untuk 3 nama PJ Gubernur lainnya akan dipilih melalui keputusan Kemendagri. 3 nama tersebut tetap akan diserahkan ke Jokowi untuk nantinya dipertimbangkan secara langsung oleh sang Presiden dan akan diputuskan melalui sidang.

"Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apa pun keputusannya," tuturnya.

4. Masa jabatan Anies selesai Oktober, PJ Gubernur akan dibahas September

Tito sempat mengaku bahwa pihaknya belum membahas nama-nama kandidat yang akan ditunjuk sebagai PJ Gubernur. Hal itu akan dibahas pada bulan September ini, sehubungan dengan masa jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada bulan Oktober 2022.

"Ini kan Oktober, Oktobernya nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," kata Tito di kesempatan berbeda, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

5. Kriteria PJ Gubernur

Meski belum menunjuk nama secara langsung, Tito menetapkan kriteria sosok yang akan menggantikan Anies sebagai PJ  akan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) dengan tingkatan jabatan tertentu.

"Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya eselon I," ujar Tito. 

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI