Suara.com - Enam polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang kode etik. Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto.
Rencananya, enam tersangka tersebut akan menjalani sidang kode etik selama tiga hari ke depan. Kini, pihaknya masih melakukan pemberkasan kasus tersebut.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP," kata Agung Budi Maryoto di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
"Semuanya akan dilakukan sidang kode etik, termasuk yang lain juga sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," lanjut Komjen Agung.
Baca Juga: Skenarionya Nyaris Berhasil, Mahfud MD Sebut Irjen Ferdy Sambo Setara Jenderal Bintang Lima
Mengenai banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Komjen Agung mengatakan saat ini masih dalam tahap proses. Sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 terdapat 21 hari untuk menunggu proses tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Komjen Agung juga menjelaskan alasan tidak menahan Putri Candrawathi yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Usai Putri Candrawathi diperiksa ada permintaan dari kuasa hukumnya agar tidak dilakukan penahanan dengan sejumlah pertimbangan.
Penyidik masih mempertimbangkan dengan beberapa alasan yakni kesehatan, masalah kemanusiaan dan terakhir karena Putri masih memiliki balita.
Akan tetapi, penyidik sudah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi agar tidak melarikan diri ke luar negeri. Kepada penyidik, pengacara istri Ferdy Sambo tersebut mengatakan kliennya juga akan selalu kooperatif. [ANTARA]
Baca Juga: Jenderal Ferdy Sambo Main Hakim Sendiri, Pertanyaan Brigadir J Dijawab "Malaikat Maut"