Suara.com - Pagi buta pukul 03.00 WIB, Kamis 1 September 2022, Habib Bahar Bin Smith bebas penjara. Habib Bahar Bin Smith dipenjara setelah divonis bersalah melakukan sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran.
Habib Bahar Bin Smith dipenjara selama 7 bulan.
Bahar bin Smith sebelumnya divonis 6 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Bahar dinyatakan bersalah sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran.
Namun Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Bebas Dini Hari Tadi, Sehat dan Bugar
Selama ini Bahar ditahan Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada pukul 03.00 WIB dini hari.
Kejadian yang diperkarakan itu merupakan kegiatan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Ceramah itu terjadi pada bulan Desember 2021.
Dalam ceramah itu, Bahar menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas.
Bahar bebas penjara dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Penceramah itu pun langsung pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor.
Setelah bebas ini, Bahar terlebih dahulu menghabiskan waktu dengan keluarganya. Untuk saat ini, lanjut dia, Bahar belum berencana untuk mengisi kegiatan ceramah.
Baca Juga: Bebas Murni, Bahar Smith Tinggalkan Tahanan Polda Jawa Barat Jam 3 Pagi
Kontroversi Bahar bin Smith
Sosok Bahar bin Smith termasuk agamawan yang sering berbuat kontroversi. Kasus penyebaran hoaks yang terakhir menjerat Bahar bin Smith, itu bikan kasus baru.
Bahar bin Smith, pernah dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengenai ceramahnya yang dianggap menghina dan merendahkan Presiden Jokowi. Kejadian itu 2018 silam.
Pada 28 November 2021 ceramah di Palembang, Sumatera Barat. Bahar sebut presiden dengan sebutan banci. Bahar pun jadi tersangka, tapi kasusnya tidak lanjut ke persidangan.
Selain itu, Habib Bahar bin Smith juga pernah dipenjara karena aniaya 2 santri pada tahun 2019.
Habib Bahar aniaya remaja berusia 17 tahun yang diketahui berinisial MHU, dan JA yang berusia 18 tahun. Penganiayaan itu terjadi di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 1 Desember 2018.
Lalu dia juga pernah aniaya sopir taksi online di kediamannya di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Bahar gebuki sopir taksi online bernama Ardiansyah yang mengantarkan istri Bahar pulang. Istri Bahar, Jihana Rokayah menumpang taksi online itu. Bahar emosi karena menuduh sang sopir menggoda istinya. Bahar kembali dipenjara karena itu.
Terakhir karena menyebar berita bohong. kasus tersebut berawal pada saat Habib Bahar melakukan ceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.
Ceramah yang dibawakan oleh Habib Bahar tersebut diduga menyinggung institusi TNI dan menjelekkan pimpinan TNI. Video tersebut viral di media sosial. Bahar pun dipenjara dan baru bebas pagi tadi.
Siapa Bahar bin Smith?
Habib Bahar bin Smith merupakan ulama yang ceramahnya terkenal bernada tegas. Dia mempunyai perkumpulan bernama Majelis Pembela Rasulullah sejak tahun 2007. Kantor majelis ini di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Habib Bahar merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara. Ia berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith.
Bahar merupakan ulama berdarah Manado, Sulawesi Utara yang lahir pada 23 Juli 1985.
Ayah Habib Bahar bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, ibunya bernama Isnawati Ali.