Lika-Liku Bahar bin Smith di Berbagai Kasus, Kini Baru Bebas Penjara di Pagi Buta

Kamis, 01 September 2022 | 13:47 WIB
Lika-Liku Bahar bin Smith di Berbagai Kasus, Kini Baru Bebas Penjara di Pagi Buta
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada 28 November 2021 ceramah di Palembang, Sumatera Barat. Bahar sebut presiden dengan sebutan banci. Bahar pun jadi tersangka, tapi kasusnya tidak lanjut ke persidangan.

Selain itu, Habib Bahar bin Smith juga pernah dipenjara karena aniaya 2 santri pada tahun 2019.

Habib Bahar aniaya remaja berusia 17 tahun yang diketahui berinisial MHU, dan JA yang berusia 18 tahun. Penganiayaan itu terjadi di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 1 Desember 2018.

Lalu dia juga pernah aniaya sopir taksi online di kediamannya di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Bebas Dini Hari Tadi, Sehat dan Bugar

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

Bahar gebuki sopir taksi online bernama Ardiansyah yang mengantarkan istri Bahar pulang. Istri Bahar, Jihana Rokayah menumpang taksi online itu. Bahar emosi karena menuduh sang sopir menggoda istinya. Bahar kembali dipenjara karena itu.

Terakhir karena menyebar berita bohong. kasus tersebut berawal pada saat Habib Bahar melakukan ceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.

Ceramah yang dibawakan oleh Habib Bahar tersebut diduga menyinggung institusi TNI dan menjelekkan pimpinan TNI. Video tersebut viral di media sosial. Bahar pun dipenjara dan baru bebas pagi tadi.

Siapa Bahar bin Smith?

Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith meminta pendukungnya untuk diam saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith meminta pendukungnya untuk diam saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Habib Bahar bin Smith merupakan ulama yang ceramahnya terkenal bernada tegas. Dia mempunyai perkumpulan bernama Majelis Pembela Rasulullah sejak tahun 2007. Kantor majelis ini di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Bebas Murni, Bahar Smith Tinggalkan Tahanan Polda Jawa Barat Jam 3 Pagi

Habib Bahar merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara. Ia berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith.

Bahar merupakan ulama berdarah Manado, Sulawesi Utara yang lahir pada 23 Juli 1985.

Ayah Habib Bahar bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, ibunya bernama Isnawati Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI