Lika-Liku Bahar bin Smith di Berbagai Kasus, Kini Baru Bebas Penjara di Pagi Buta

Kamis, 01 September 2022 | 13:47 WIB
Lika-Liku Bahar bin Smith di Berbagai Kasus, Kini Baru Bebas Penjara di Pagi Buta
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pagi buta pukul 03.00 WIB, Kamis 1 September 2022, Habib Bahar Bin Smith bebas penjara. Habib Bahar Bin Smith dipenjara setelah divonis bersalah melakukan sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran.

Habib Bahar Bin Smith dipenjara selama 7 bulan.

Bahar bin Smith sebelumnya divonis 6 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Bahar dinyatakan bersalah sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran.

Namun Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Bebas Dini Hari Tadi, Sehat dan Bugar

Habib Bahar bin Smith [Foto: ANTARA]
Habib Bahar bin Smith [Foto: ANTARA]

Selama ini Bahar ditahan Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada pukul 03.00 WIB dini hari.

Kejadian yang diperkarakan itu merupakan kegiatan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Ceramah itu terjadi pada bulan Desember 2021.

Dalam ceramah itu, Bahar menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

Bahar bebas penjara dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Penceramah itu pun langsung pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor.

Setelah bebas ini, Bahar terlebih dahulu menghabiskan waktu dengan keluarganya. Untuk saat ini, lanjut dia, Bahar belum berencana untuk mengisi kegiatan ceramah.

Baca Juga: Bebas Murni, Bahar Smith Tinggalkan Tahanan Polda Jawa Barat Jam 3 Pagi

Terdakwa kasus ceramah hoaks Habib Bahar bin Smith saat memberikan keterangan dalam persidangan di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]
Terdakwa kasus ceramah hoaks Habib Bahar bin Smith saat memberikan keterangan dalam persidangan di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

Kontroversi Bahar bin Smith

Sosok Bahar bin Smith termasuk agamawan yang sering berbuat kontroversi. Kasus penyebaran hoaks yang terakhir menjerat Bahar bin Smith, itu bikan kasus baru.

Bahar bin Smith, pernah dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengenai ceramahnya yang dianggap menghina dan merendahkan Presiden Jokowi. Kejadian itu 2018 silam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI