Suara.com - Kasus pembunuhan terencana yang diduga dilakukan Ferdy Sambo Cs terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, memasuki babak baru setelah aparat kepolisian melakukan rekonstruksi, Selasa (30/8) pekan ini.
Banyak fakta-fakta seputar pembunuhan Brigadir J yang baru terungkap setelah reka adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling Tiga, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Salah satu fakta baru yang terungkap lewat rekonstruksi selama 7,5 jam tersebut adalah, adanya ancaman terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, dugaan ancaman terhadap Brigadir J tersebut masih berupa rumor yang tak terkonfirmasi.
Awalnya, dugaan pengancaman tersebut diungkap oleh kekasih almarhum Brigadir J, yakni Vera Simanjuntak.
Vera mengatakan, kekasihnya sempat menyampaikan informasi ada ancaman pembunuhan sehari sebelum pacarnya tewas.
Setelah Vera, kuasa hukum Brigadir J juga mengungkap dugaan yang sama. Hal itu diperkuat oleh Komnas HAM yang menegaskan terdapat keterangan menyebut Brigadir J diancam.

Menurut Komnas HAM, ada keterangan dari Vera bahwa Brigadir J mengatakan diancam dibunuh oleh squad.
Belakangan diketahui, yang dimaksud Brigadir J sebagai 'Squad' itu adalah Kuat Maruf, sopir keluarga Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pernah Ditawari Tangani Kasus Ferdy Sambo, Hotman Paris Mengaku Menolak
Selengkapnya, ancaman yang diterima Brigadir J itu adalah, dirinya dilarang naik ke atas untuk menemui Ibu PC. Kalau naik ke atas, Brigadir J akan dibunuh.