Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut angkat bicara terkait kecelakaan maut yang menewaskan beberapa siswa SD di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu (31/8/2022).
Menurut anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, perusahaan dari truk maut tersebut harus bertanggung jawab untuk biaya rehabilitasi hingga santunan para korban.
"KPAI mendorong perusahaan transportasi dari truk penabrak untuk bertanggungjawab terhadap rehabilitasi psikologi (pembiayaan), rehabilitasi kesehatan fisik, dan juga santunan bagi keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2022).
Menurut Retno, KPAI mendorong adanya asesmen psikologi terhadap siswa SD yang selamat dan sempat melihat kejadian teman-temannya ditabrak truk.
"Anak-anak tersebut berhak mendapatkan pemulihan psikologi," katanya.
KPAI juga mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kecelakaan maut ini agar pelaku diproses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Apakah karena mesin atau rem, karena kelalaian atau kah karena kesengajaan, supir juga harus diperiksa urinenya untuk memastikan bahwa supir yang bersangkutan mengemudi dalam keadaan sehat atau tidak."
Kecelakaan Maut Di Bekasi Terulang Lagi
Kecelakaan maut terjadi di depan SDN Kota Baru 2 dan 3, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Sebuah truk kontainer menabrak tiang listrik sampai ambruk menimpa orang-orang yang ada di sekitar kejadian.
Akibatnya dari kecelakaan ini, korban jiwa pun berjatuhan tak terkecuali anak-anak SD. Hingga berita ini disusun, jumlah korban masih dalam proses pendataan. Sejauh ini, kecelakaan tersebut mengakibatkan sekitar 30 orang menjadi korban. Dilaporkan, dari jumlah korban itu, 20 orang merupakan anak SD. Dari jumlah anak SD tersebut, 7 meninggal dunia.