Suara.com - Setelah sekian lama tertunda, sidang kasus korupsi minyak goreng akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (31/8/2022).
Ini merupakan sidang perdana kasus dugaan korupsi minyak goreng, dengan agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Bagaimana jalannya sidang perdana tersebut dan apa saja fakta-fakta yang terungkap? Berikut ulasannya.
1. Jaksa bongkar peran mantan Mendag Muhammad Lutfi
Baca Juga: 7 Cara agar Gorengan Sehat Dikonsumsi, Cocok untuk Menghemat Minyak Goreng
Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi minyak goreng yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkap peran mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
JPU menyatakan, adanya komunikasi antara Muhammad Lutfi dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam komunikasi itu, menurut JPU, Muhammad Lufti menanyakan soal terdakwa Webinanto Halimjati alias Lin Che Wei, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan pada Januari 2022, ketika Kementerian Perdagangan mengurus kelangkaan minyak goreng, Lutfi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, menghubungi Lin Che Wei.
Komunikasi itu terjadi karena Lutfi ingin menanyakan apakah Lin Che Wei masih menjadi tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atai tidak.
Setelah itu, Muhammad Lutfi juga menghubungi Airlangga Hartarto untuk memastikan apakah benar Lin Che Wei benar-benar masih menjadi staf di Kemenko Perekonomian.
"Kemudian Lin Che Wei juga menyampaikan kepada Muhammad Lutfi jika memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit," ujar Jaksa Penuntut Umum
2. Mantan Mendag ajak Lin Che Wei bahas kelangkaan migor
Selain berusaha menghubungi Lin Cje Wei dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkap, mantan Mendag Muhammad Lutfi pernah mengajak terdakwa Lin Che Wei untuk membahas masalah kelangkaan minyak goreng.
Saat itu Lin Che Wei sekalu tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, dalam dakwaan tersebut, JPU juga menyatakan ajakan Muhammad Lutfi kepada Lin Che Wei tersebut hanya atas dasar pertemanan.
"Diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementrian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja,"kata Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
3. Lin Che Wei disebut pengaruhi menteri dalam kebijakan migor langka
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Tinda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, Lin Che Wei adalah pihak yang mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan agar mengeluarkan kebijakan DMO sebesar 20 persen.
Usulan tersebut lantas diterima oleh Kementerian Perdagangan sebagai dasar untuk kebijakan tata kelola CPO. Padahal dalam usulan tersebut terselip keuntungan para pengusaha kelapa sawit, dimana Lin Che Wein juga bertinda sebagai konsultan sejumlah perusahaan kelapa sawit.
4. Mantan Dirjen Kemendag didakwa rugikan negara Rp18 Triliun
Dalam sidang perdana kasus korupsi minyak goreng tersebut, mantan DIrjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa telah melakukan korupsi dan merugikan negara hingga Rp 18 triliun.
Menurut JPU, Indra Sari Wisnu Wardhana dinilai telah memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait pemberian persetujuan ekspor kepada sejumlah perusahaan yang sebenarnya tida memenuhi kewajiban domestic market Obligation (DMO).
"Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925 (triliun)," ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (31/8/2022).
Adapun menurut JPU, perbuatan tersebut tak hanya dilakukan oleh Indra seorang diri. Melainkan ia melakukannya bersama 4 terdakwa lainnya, yakni:
- Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasehat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
- Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
- Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari
- Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.
5. Pengacara salah satu terdakwa ajukan protes
Mendengar nama kliennya disebut ikut memperkaya diri dalam kasus korupsi minyak goreng, pengacara Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang membantah dakwaan tersebut.
Menurut Juniver, kliennya sama sekali tidak mendapatkan kekayaan dalam kasus itu. Ia menyebut justru kliennya mengalami kerugian akibat kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dalam hal penanganan kelangkaan minyak goreng.
"Sebetulnya yang harus kita mintai pertanggungjawaban adalah yang membuat kebijakan yang terus menerus berubah dan faktanya produsen itu korban kebijakan," ungkap Juniver Girsang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan