Siapkan Sanksi Bagi PNS Tak Patuh Aturan, Kadishub DKI: Tiap Jumat, Semua Pegawai Wajib Naik Sepeda ke Kantor!

Kamis, 01 September 2022 | 13:37 WIB
Siapkan Sanksi Bagi PNS Tak Patuh Aturan, Kadishub DKI: Tiap Jumat, Semua Pegawai Wajib Naik Sepeda ke Kantor!
Siapkan Sanksi Bagi PNS Tak Patuh Aturan, Kadishub DKI: Tiap Jumat, Semua Pegawai Wajib Naik Sepeda ke Kantor! (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan serius menerapkan aturan wajib bersepeda bagi pegawainya. Bahkan, mereka yang tidak menaati ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sepeda tak harus digunakan bagi karyawan dari berangkat sampai ke kantor. Bagi yang rumahnya jauh diperbolehkan naik angkutan umum.

Bisa juga dengan menggunakan kendaraan pribadi lalu dilanjutkan dengan naik sepeda atau angkutan umum sampai ke kantor.

"Setiap hari Jumat, seluruh pegawai Dinas Perhubungan wajib menggunakan sepeda ke kantor, baik sepeda sebagai moda transportasi utama maupun moda lanjutan," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: 5 Fakta Aturan Pegawai DKI Jakarta Wajib Bersepeda, Kendaraan Dilarang Parkir di Kantor

Sebagai pengawasan, akan ada petugas yang tergabung dalam tim khusus melakukan pemantauan Jumat Bersepeda ini.

"Mereka wajib menggunakan sepeda dan kami melakukan kontrol dengan yang bersangkutan dilengkapi dengan laporan," tuturnya.

Mereka akan membuat laporan siapa saja pegawai Dishub yang bandel tak mau mengikuti instruksinya. Jika ditemukan, maka ia akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai yang melanggar.

"Tentu ini ada sanksi, karena ini instruksi dan ada disiplin pegawai."

Baca Juga: Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Ganti Oli Mesin Kendaraan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI