Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Amarta Karya diduga menggunakan sejumlah subkontraktor fikif yang kini tengah diusut lembaga antirasuah.
Keterangan itu digali penyidik setelah memeriksa lima saksi petinggi PT. Amarta Karya. Mereka yakni, Project Manager PT Amarta Karya, Sutarno, Firman Sri Sugiharto; dan Achmad Alfi.
Kemudian, Site Administration Manager PT. Amarta Karya, Aswin dan Rizal Fadilah.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan PT AK yang diduga menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Pernah Jadi Orang Terkaya
Hingga kini, KPK memang belum menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka. Lantaran tim antirasuah masih mengumpulkan sejumlah bukti.
"Kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ungkapnya.
Ali memastikan akan memberikan perkembangan kepada masyarakat dalam pengusutan kasus Amarta Karya ini.
"Saat ini tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," imbuhnya