Suara.com - Pelaku begal handphone berinisial RR (21) yang baru saja diringkus aparat Polsek Tambora merupakan residivis kasus serupa. Pelaku diketahui baru bebas dari penjara pada 2020 lalu.
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, RR merupakan kasus serupa yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada tahun 2020 lalu.
Setelah bebas dari lapas, pelaku RR, disebutkan wanita yang karib disapa Kak Ocha itu, telah tiga kali melakukan aksi begal.
“Sudah tiga kali melalukan ini. Residivis. Terakhir penjara tahun 2020. Jadi sekarang kita amankan lagi,” kata Ocha, di Polsek Tambora, Kamis (1/9/2022).
Ocha mengatakan, HP hasil rampasan biasanya di jual ke Roxy, dengan harga ratusan ribu rupiah. Kemudian hasil kejahatan tersebut dibagi tiga dengan komplotannya.
“Udah dijual di Roxy 450 ribu. Dibagi tiga. Uangnya Buat beli jajan,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pria bernama Djikrum (30) menjadi korban begal saat berada di depan rumahnya, Jembatan Besi 8, Rt 12/06 Tambora, Jakarta Barat.
Kakak korban, Agus Salim (50) mengatakan kejadian itu terjadi pada Kamis (14/7/2022) dinihari sekitar pukul 03.28 WIB. Saat itu, kata Agus, Djikrum dibegal selepas berbelanja bensin eceran.
“Kondisi bensin eceran mah tutup. Cuma dia (korban) abis belanja bensin. Belanja bensin kan bisanya malem,” kata Agus, saat ditemui Suara.com, Senin (18/7/2022).