Akhiri Penyelidikan Kasus Brigadir J, Komnas HAM Beri Pesan Penting Ini

Kamis, 01 September 2022 | 13:21 WIB
Akhiri Penyelidikan Kasus Brigadir J, Komnas HAM Beri Pesan Penting Ini
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA/Aprillio Akbar/foc)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi mengakhiri tugas penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ini dilakukan setelah Komnas HAM menyerahkan rekomendasi mengenai pemantauan kasus itu ke Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan (kasus Brigadir J) kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Walau telah mengakhiri penyelidikan kasus Brigadir J, namun Komnas HAM masih bertugas melakukan pengawasan sampai persidangan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam kesempatan ini, Taufan juga menyampaikan pesan penting terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ia meminta media massa ikut berperan dalam mengawal kasus pembunuhan Brigadir J demi menegakkan keadilan.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan karena Alasan Anak, Melanie Subono Ngamuk Bandingkan Putri Candrawathi dengan Vanessa Angel

"Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan," pesannya.

Tak lupa, Taufan juga mengapresiasi Polri yang telah menunjukkan kinerja yang baik, termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja dalam mengusut kasus Brigadir J, serta kepada publik.

Di awal kasus tersebut mencuat ke publik, terdapat kebingungan dari masyarakat akibat adanya misinformasi, adanya alat bukti yang dihilangkan atau disebut juga upaya obstruction of justice.

Akan tetapi, lanjut Taufan, secara bertahap kerja sama antara Komnas HAM dan Polri berhasil mengungkap kasus tersebut ke publik.

Sebagai lembaga mandiri Komnas HAM berkewajiban memberikan laporan pembanding kepada Polri supaya akurasi atau validitas dari konstruksi peristiwa Brigadir J bisa terungkap.

Baca Juga: Bantu Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Lima Anggota Polri Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice

"Hal itu sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM," tandas Taufan. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI