Suara.com - Polisi meringkus seorang pelaku begal handphone di kawasan Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat, yang terjadi pada Kamis (14/7/2022) lalu.
Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan pelaku yang diringkus oleh pihaknya berinisial RR (21). Saat melakukan aksinya pelaku bertugas sebagai orang yang mengancam korban dengan sebuah celurit.
Wanita yang kerab disapa Ocha itu mengatakan, RR ditangkap di sekitar wilayah Tambora. Setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Bekasi.
"Jadi pelaku ini kan DPO, kami mendapat informasi sudah kembali ke rumahnya di Tambora. Anggota mendatangi dia di jalan kami interogasi,” kata Ocha, di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis (1/9/2022).
Saat melakukan aksinya RR, bertiga dengan 2 rekan lainnya. Menurut pengakuan RR, 2 rekannya kabur ke wilayah Banten, berpisah dengannya saat buron.

Hingga kini petugas masih mendalami keterangan RR, untuk menghimpun informasi terkait lokasi 2 pelaku lainnya yang kini masih buron.
"Keterangan sementara pelaku ini mengaku memisahkan diri oleh kawanannya. Dari informasi yang bersangkutan 2 rekannya buron ke Banten," kata dia.
Dalam kasus ini, RR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pria bernama Djikrum (30) menjadi korban begal saat berada di depan rumahnya, Jembatan Besi 8, Rt 12/06 Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga: Nasib Apes Remaja Penjual Baju Online di Lombok, Antar Barang Malah Dibegal
Kakak korban, Agus Salim (50) mengatakan kejadian itu terjadi pada Kamis (14/7/2022) dinihari sekitar pukul 03.28 WIB. Saat itu, kata Agus, Djikrum dibegal selepas berbelanja bensin eceran.