Suara.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang juga merupakan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah berhasil diboyong ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Surya Darmadi menjadi buronan dan melarikan diri ke sejumlah negara, diantaranya adala SIngapura.
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Surya Darmadi terkait penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah. Apa saja kerugian tersebut? berikut ulasannya.
Baca Juga: Giliran Istri Eks PM Najib Razak Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Proyek Panel Surya
Dugaan Awal Kerugian Negara Rp78 Triliun
Ketika kasus ini mencuat, Kejaksaan Agung menyebut dugaan kerugian negara yang ditimbulkan oleh Surya Darmadi mencapai Rp78 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Buhanuddin, pada 1 Agustus 2022 lalu. Menurut dia, kerugian negara itu diakibatkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan kawasan hutan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dari Rp78 Triliun Menjadi Rp104,1 Triliun
Pada perkembangannya, Kejaksaan Agung menemukan bahwa kerugian negara yang diakibatkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi nilainya kian bertambah.
Baca Juga: Sederet Aset Surya Darmadi yang Disita: Pabrik Sawit, Helikopter, hingga Kapal
Akhir Agustus lalu, tepatnya 20 Agustus 2022, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menyatakan, kerugian negara dalam kasus ini meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp 104,1 triliun.
"Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp78 triliun, sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp 4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan," kata Febrie, pada Rabu (31/8/2022).
Kerugian Dampak Lingkungan Sekitar Rp114 Miliar
Setelah ditelaah lebih dalam oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata kerugian negara yang ditimbulkan oleh Surya Darmadi nilainya lebih tinggi daripada yang diperkirakan oleh Kejaksaan Agung.
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari mengatakan, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh Surya Darmadi dibagi menjadi dua kategori, yakni kerugian akibat dampak pada lingkungan dan kerugian ekonomi negara.
Menurut Agustna, kerugian akibat dampak lingkungan sebesar USD 7,8 juta atau sekitar Rp 114 miliar dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan, yang jika dijumlahkan, total semua mencapai Rp4,9 triliun.
Angka itu mencakup dampak pada tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan, seperti dana rebiosasi dan provisi sumber daya hutan.
Sementara itu, dalam kasus ini ada juga kerugian yang berdampak langsung pada hak-ha negara dalam mentuk keuangan negara. Untuk kerugian kategori ini, sebara keekonomian, negara merugi hingga Rp99,2 triliun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan