Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan hasil investigasi kasus pembunuhan Brigadir J ke Tim Khusus Polr, Kamis (1/9/2022), hari ini.
Penyerahan hasil investigasi kasus kematian Brigadir J dilakukan secara simbolik di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam laporan investigasi Komnas HAM ada terdapat tiga rekomendasi.
Hal itu diungkap oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus.
"Ada tiga substansi dari rekomendasi Komnas HAM, yang pertama terhadap kasus itu sendiri kasus pembunuhan, kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340. Kalau di Komnas HAM extra judicial killing," kata Agung saat konferensi pers, Kamis siang.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Extrajudicial Killing Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kedua, lanjutnya tidak ditemukan adanya penyiksaan terhadap Brigadir J.
"Rekomendasi Komans HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan dan penganiyaan," ujarnya.
Kemudian ketiga, Komnas HAM menyimpulkan adanya obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
"Dari rangkaian itu adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," jelas Agung.
Dari tiga poin utama rekomendasi Komnas HAM, selanjutnya bakal jadi bahan pertimbangan Tim Khusus Polri dalam penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Laporan Komnas HAM Soal Pembunuhan Berencana Brigadir J Diserahkan Hari Ini ke Polri
Sementara itu, Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan terimakasih ke Polri telah memberikan akses seluas-luasnya kepada lembaganya dalam penyelidikan kasus ini. Komnas HAM menyatakan penyelidikannya telah berakhir.
"Saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri. Tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," ujarnya.