Fakta-fakta Anggota Polsek Kembangan Minta Jurnalis Ngomong Sama Pohon, Terancam Kena Sanksi

Kamis, 01 September 2022 | 12:10 WIB
Fakta-fakta Anggota Polsek Kembangan Minta Jurnalis Ngomong Sama Pohon, Terancam Kena Sanksi
Tangkapan layar oknum penyidik Polsek Kembangan menyuruh jurnalis wanita ngomong sama pohon saat ditanya kasus KDRT, Senin (29/8/2022). [Instagram @sunankalijaga_sh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video viral yang memperlihatkan seorang jurnalis televisi diminta bicara dengan pohon oleh penyidik oleh Polsek Kembangan, Jakarta Barat jadi perbincangan warganet. Dalam video terlihat jurnalis televisi itu ingin mengonfirmasi tentang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani kepolisian.

Namun ketika mencoba mengonfirmasi hal tersebut, penyidik malah menyuruhnya berbicara dengan pohon. Bagaimana kisah selengkapnya? Yuk simak fakta-fakta anggota polsek Kembangan minta wartawan ngomong sama pohon berikut ini.

1. Kronologi Wartawan Diminta Ngomong Sama Pohon

Dalam video yang beredar di media sosial, seorang jurnalis televisi mewawancarai penyidik diduga terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun bukannya direspons baik-baik, jurnalis itu justru mendapat jawaban tak mengenakkan. Peristiwa dalam video yang beredar itu terjadi di Polsek Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Buka Suara soal Anggotanya yang Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon

Sang penyidik malah menyuruhnya menunggu sambil mengarahkan wartawati ke tempat yang ia tunjuk. Alih-alih mau diwawancarai, penyidik berkemeja putih itu menyuruh jurnalis tersebut berbicara dengan pohon.

"Tunggu. Kamu tunggu dulu. Kamu bicara dulu, bicara dulu sama pohon sebentar ya," kata penyidik itu lalu berjalan menuju kantor 

Jurnalis itu kemudian mempertanyakan mengapa permintaannya untuk wawancara justru dibalas dengan perlakuan seperti itu.

"Kenapa gitu pak," kata jurnalis. "Kok kami suruh bicara sama pohon pak? Lah kok begitu pak?" sambungnya. Penyidik itu langsung menuju ke dalam ruangan Polsek Kembangan.

2. Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Baca Juga: Menyakitkan! Detik-detik Penyidik Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon saat Mau Diwawancarai

Gara-gara video viral penyidik meminta wartawan ngomong sama pohon tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono menyebut pihaknya akan memeriksa anggota tersebut. Pihaknya tidak segan untuk memberikan teguran bahkan sanksi jika ada kesalahan anggotanya menyuruh jurnalis berbicara dengan pohon.

"Kami klarifikasi kepada yang bersangkutan bagaimana peristiwa sebenarnya kalau ada kesalahan dari pihak personel nanti kita akan beri peringatan ataupun sanksi,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Rabu (31/8/2022).

Soal rencana pemeriksaan tersebut, Joko Dwi akan meminta agar anggota itu menjelaskan duduk perkara perihal peristiwa yang kini viral itu.

"Nanti kami akan klarifikasi dulu biar jelas peristiwa seperti apa," ucapnya. 

3. Diviralkan Sunan Kalijaga

Video polisi menyuruh jurnalis mengobrol dengan pohon itu turut diviralkan oleh pengacara Sunan Kalijaga melalui akun Instagram pribadinya, @sunankalijaga_sh. Sunan Kalijaga yang menjadi kuasa hukum dalam kasus KDRT tersebut langsung memprotes penyidik seakan membela jurnalis tersebut.

"Sangat disayangkan pelaku oknum polisi tidak profesional melayani yang mencederai hati wanita sebagai korban kekerasan, saat itu kami melihat tersangka keluar dari Polsek dan kami menanyakan namun perlakuan kasar yang kami terima. Ayo masyarakat dukung pak Kapolri bersihkan oknum," kata Sunan Kalijaga di Instagram.

"Wartawan @officialmnctv mau wawancara disuruh bicara sama pohon..saya mau bertanya kepada penyidik kenapa tersangka dilepas malah didorong diusir sama oknum pimpinan," sambung Sunan Kalijaga di kolom komentar.

Sebelumnya, Sunan Kalijaga juga sempat melakukan protes terhadap Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Freddin Hutabarat lantaran tersangka KDRT berinisial D. Tersangka diketahui justru mendapatkan pengawalan saat keluar dari Polsek, bukan ditahan. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI