Suara.com - Setelah Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Mahkamah Persekutuan, kini giliran sang istri Rosmah Mansor yang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Rosmah Mansor diduga terlibat dalam praktik suap dari proyek panel surya hibrida senilai 1,25 miliar ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 4,15 triliun.
Menurut kantor berita Bernama, Rosmah tiba di pengadilan sejak pukul 08.54 waktu setempat dengan mengenakan baju kurung lengkap dengan selendang berwarna kuning. Sidang putusan itu mulai digelar sekitar pukul 09.23 waktu setempat.
Dia menghadapi dakwaan dugaan korupsi karena meminta RM187,5 juta (Rp622,61 miliar) dan dua tuduhan lain terkait penerimaan suap RM6,5 juta (Rp21,541 miliar) dari petinggi perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut.
Suap tersebut diduga diterima Rosmah melalui mantan ajudannya, Rizal Mansor, sebagai hadiah karena telah membantu Jepak Holdings Sdn Bhd mendapatkan proyek panel surya hibrida dan pemeliharaan dan pengoperasian genset diesel untuk 369 sekolah di pedesaan di Sarawak dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung.
Rosmah dalam pembelaan sebelumnya mengaku tidak bersalah atas tuduhan meminta dan menerima suap yang terjadi antara 2016 hingga 2017 tersebut.
Najib Razak Dipidana 12 Tahun
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah upaya bandingnya ditolak pengadilan.
Najib Razak tersandung masalah hukum akibat penyalahgunaan dana. Najib Razak harus menjalani hukumannya di Penjara Kajang.
Baca Juga: Sederet Aset Surya Darmadi yang Disita: Pabrik Sawit, Helikopter, hingga Kapal
Berdasarkan laporan Bernama, Najib Tun Razak tiba di Penjara Kajang, Selangor, Selasa, sekitar pukul 18.47 waktu setempat untuk menjalani hukumannya, setelah panel hakim Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan terkait kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia (Rp183,85 miliar).