Suara.com - Aset Surya Darmadi yang telah disita ditaksir senilai Rp 11,7 triliun. Surya Darmadi merupakan bos PT Duta Palma Group yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit di Kabupaten Indragiri, Riau, sejak 2003.
Walau sudah menyita sejumlah aset, Kejangung memastikan pelacakan aset Surya Darmadi akan terus dilakukan. Berikut sederet aset Surya Darmadi yang disita.
Aset Surya Darmadi yang Sudah Disita
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjabarkan sederet aset Surya Darmadi yang sudah disita mencapai Rp 11,7 triliun dalam konferensi pers pada Selasa (30/8/2022) yang meliputi:
- 40 tanah di Jakarta, Riau dan Jambi
- 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimatan Barat
- 6 gedung bernilai tinggi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat
- 3 apartemen di Jakarta Selatan
- 2 hotel di Bali
- 1 unit helikopter
- Dana di rekening penampungan mencapai Rp 5,2 triliun
- Uang tunai dolar AS lebih dari 11 juta dan 646 dolar Singapura
- Kapal Royal Palma IV
- Kapal Royal Palma 21
Kasus Surya Darmadi
Pada awal Agustus 2022 kemarin, Kejaksaan Agung menangkap Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat Surya Darmadi terkait revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Kejagung Beberkan Daftar Aset Perusahaan Surya Darmadi Yang Rugikan Negara 104,1 Triliun