Resmi Bebas, Habib Bahar Bin Smith Tinggalkan Rutan Kamis Dini Hari

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 11:20 WIB
Resmi Bebas, Habib Bahar Bin Smith Tinggalkan Rutan Kamis Dini Hari
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menyapa pendukungnya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun hal yang diperkarakan soal ujaran Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. Saat itu Bahar menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, diperintahkan agar Bahar Smith untuk dibebaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI