Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan hasil investigasi pembunuhan berencana Brigadir J ke Tim Khusus Polri pada hari ini, Kamis (1/9/2022).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan dalam laporannya lembaganya selain membahas obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum, terdapat juga isu extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum).
"Tentu saja ada isu mengenai extrajudicial killing," kata Taufan kepada wartawan di kantor Komnas HAM.
Taufan mengatakan hal itu dibahas pada pertemuan hari ini bersama Tim Khusus Polri.
Baca Juga: Beda Versi Keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
"Nanti kita bicata tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu. Terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," ujarnya.
Pada kasus ini, Komnas HAM menyatakan dugaan obstraction of justice sangat kuat. Karenanya hal itu menjadi isu utama dalam laporannya ke Tim Khusus Polri.
"Karena itu yang jadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," kata Taufan.
Untuk diketahui, pertemuan antara kedua lembaga sedang berlangsung hingga berita ini dituliskan.
Adapun pejabat Polri yang menyambangi Komnas HAM di antaranya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Komjen Pol Ahmad Dofiri, Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Buka Suara soal Anggotanya yang Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil laporan Komnas HAM akan diterima langsung Irwasum Polri.
"Nanti kan kami pelajari dulu rekomendasinya, Irwasum sebagai Ketua Timsus yang nanti akan menyampaikan, kita tunggu dulu, kan kita belum tahu hasil rekomendaisnya seperti apa," kata Dedi.