5 Fakta Aturan Pegawai DKI Jakarta Wajib Bersepeda, Kendaraan Dilarang Parkir di Kantor

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 11:05 WIB
5 Fakta Aturan Pegawai DKI Jakarta Wajib Bersepeda, Kendaraan Dilarang Parkir di Kantor
Ilustrasi pegawai DKI Jakarta wajib bersepeda - Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (18/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program DKI Jakarta kini semakin meningkat. salah satunya adalah program wajib bersepeda bagi pegawai di DKI Jakarta setiap hari Jumat. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu pengaplikasian program kesehatan dan  lingkungan yang digagas oleh pemerintah DKI Jakarta demi kelangsungan ibukota. 

1. Program Jakarta Ramah Bersepeda

Kebijakan wajib bersepeda setiap hari Jumat ini merupakan inti dari program Jakarta Ramah Bersepeda. Hal ini dilakukan bukan hanya sebagai bentuk cinta terhadap lingkungan atau mendukung gerakan nol emisi, namun juga sebagai pemberdayaan jalur jalur sepeda yang telah dibuat sejak lama sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik.

Melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ia juga sempat mengungkap bahwa pengguna sepeda sebagai kendaraan sehari-hari di Jakarta sekarang sudah meningkat hingga ribuan orang per harinya.

Baca Juga: Sudah Buat 309,5 Kilometer Jalur Sepeda, Pemprov DKI Tambah 195 Kilometer Lagi Tahun Ini dengan Anggaran Rp119 Miliar

2. Targetkan jalur sepeda 500 km

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mendukung program ini dan menargetkan untuk membangun hingga 500km jalur sepeda di seluruh penjuru DKI Jakarta.

"Nanti diharapkan dapat 500 kilometer jalur sepeda di Jakarta," kata Anies di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (03/06/22) lalu.

Pembangunan jalur sepeda ini sekarang sudah mencapai 309,5km yang artinya PR Pemerintah DKI masih memerlukan pembangunan sekitar 191km lagi.

3. Aturan jam kerja

Baca Juga: Tol Jogja-Solo Punya Jalur Khusus Sepeda, Disiapkan Dua Lajur

Peraturan bersepeda ini juga mendukung salah satu rancangan program pemerintah DKI Jakarta, yaitu pengaturan jam kerja. Peraturan ini dibuat untuk mengurai kemacetan yang selalu menjadi masalah besar di ibukota.

Dengan adanya peraturan bersepeda ini, diharapkan para pegawai juga dapat berkontribusi dalam mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi yang menjadi penyebab kepadatan lalu lintas.

4. Penggunaan kendaraan umum dan larangan parkir di kantor

Tak hanya program bersepeda ke kantor, Pemerintah DKI juga menganjurkan para pegawai menggunakan kendaraan umum untuk menuju ke kantor masing-masing. Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga sebenarnya tidak melarang secara ketat penggunaan kendaraan pribadi ke kantor, namun tidak diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraan di kantor.

"Boleh saja dia gunakan kendaraan pribadi tapi dia parkirnya ditentukan di titik-titik parkir yang sudah ada," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

5. Ajak masyarakat untuk bersepeda

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengungkap harapannya terhadap para pegawai terutama pegawai Dishub DKI Jakarta untuk mematuhi peraturan ini dan menjadi trigger bagi masyarakat.

Ia juga mengajak para warga DKI Jakarta untuk mendukung gerakan Jakarta Ramah Bersepeda demi meningkatkan kesehatan individu dan juga mengurangi polusi udara yang sering diakibatkan oleh kendaraan bermotor.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI