Kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III menjadi perbincangan lantaran diduga truk melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak tiang listrik dan halte serta mobil dan motor yang terparkir di depan sekolah.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, truk tersebt melaju dengan kecepatan tinggi. Terlihat letak perseneling ada di gigi 3. Kemungkinan besar kecepatannya di atas 60 km/jam.
"Penyebab pasti kecelakaan sedang kami lakukan penyelidikan karena juga kalau rem blong jalan cukup datar, kalau perkiraan kami kecepatan," ucapLatif Usman.
Lantas bagaimana aturan batas kecepatan di zona sekolah?
Baca Juga: Penampakan Karangan Bunga Ucapan Duka di Lokasi Kecelakaan Maut Bekasi
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1304/AJ.403/DJPD/2014 tentang Zona Selamat Sekolah (ZoSS) terdapat aturan sebagai berikukt:
- Stop Line atau Garis Berhenti berwarna putih diujung marka merah.
- Di antara Zebra Cross, digunakan marka berwarna merah sehingga sebagai area Zona Selamat Sekolah.
- Rambu Batas Kecepatan (30 km/jam).
- Rambu peringatan Pejalan Kaki.
- Rambu Dilarang Parkir dengan garis berliku berwarna kuning.
- Pita Penggaduh, yang merupakan marka garis bergelombang.
- Rambu pentunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil/bus.
- Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum.
Aturan batas kecepatan di zona sekolah yakni maksimal 30 km/jam. Zona Selamat Sekolah ini merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas seperti lalu lintas, marka jalan, dan pembatasan kecepatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perhatian pengemudi terhadap penurunan batas kecepatan di zona tersebut.
Selain itu, rekayasa ini juga untuk memberikan rasa aman kepada murid sekolah. Anak merupakan kelompok rentan pengguna jalan. Mereka belum siap secara psikis maupun fisik untuk merespon bahaya secara cepat dan tepat. Oleh karena itulah, pemerintah mengeluarkan aturan tersebut.
Penerapan Zona Selamat Sekolah ini untuk melindungi pejalan kaki dari bahaya kecelakaan lalu lintas agar pengemudi mengurangi kecepatannya. Jika pengemudi mengendarai dengan kecepatan rendah, maka akan memberi waktu reaksi yang lebih lama untuk mengantisipasi gerakan anak sekolah yang terkadang spontan.
Selanjutnya dapat diketahui pula rambu-rambu tersebut memperingatkan tidak hanya pengendara saja tetapi juga pejalan kaki. Adanya rambu larangan kecepatan maksimum adalah agar pengendara berhati-hati. Garis kuning di sekitar jalan adalah tanda bahwa tidak boleh ada kendaraan yang parkir di daerah tersebut.
Baca Juga: Buntut Kecelakaan Maut di Kranji, Sekolah yang Berlokasi di Pinggir Jalan Akan Dipindahkan Pemkot
Terdapat pula marka merah sebagai tanda Zona Selamat Sekolah agar pengendara berhati-hati. Rambu petunjuk lokasi penyebrangan pejalan kaki juga dipasang agar pejalan kaki menyebrang sesuai tempatnya. Pejalan kaki juga diperingatkan atas adanya kendaraan yang akan lewat. Demikian penjelasan terkait aturan batas kecepatan di zona sekolah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma