Uji KIR
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pengusaha pemilik kendaraan truk wajib memeriksa kelaikan kendaraan atau uji KIR.
Uji KIR itu dilakukan salah satunya untuk mengecek kelayakan kendaraan untuk jalan di jalan raya. Sebab dengan dilakukan uji KIR ini, maka akan meminimalisir kecelakaan denga merengkut korban jiwa.
Soal kecelakaan truk di Bekasi itu, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mencari tahu penyebab kecelakaan.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Kopda Muslimin Meninggal Dunia, Minum Sianida
Arahan Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Wali Kota Bekasi mengevaluasi jam kerja untuk truk-truk besar yang melintasi kota di jam-jam padat, terutama yang berpotensi pada rawannya kecelakaan lalu lintas.
Polisi juga diminta segera mengungkap penyebab kecelakaan tersebut dan memberikan tindakan hukum kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kecelakaan maut yang terjadi di depan SD Negeri Kota Baru II dan III Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi telah mengakibatkan 11 orang tewas. Jumlah korban semua 30 orang hingga kini.
Korban tewas pada kecelakaan tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarga. Sebanyak dua korban merupakan warga luar Bekasi.
Baca Juga: Buntut Kecelakaan Maut di Kranji, Sekolah yang Berlokasi di Pinggir Jalan Akan Dipindahkan Pemkot
Catatan Redaksi: Kami menyunting kembali judul dan isi artikel ini setelah mendapat protes dari publik. Sebelumnya, pada judul dan isi artikel ini tertulis jumlah korban adalah 11 orang. Sementara jumlah korban yang sebenarnya adalah 10 orang. Redaksi memohon maaf atas kesalahan penulis kami, terutama kepada keluarga korban.