Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode Kembali Berhembus, Jokowi Mania: Produk Haram Bagi Demokrasi, Sangat Berbahaya!

Kamis, 01 September 2022 | 10:00 WIB
Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode Kembali Berhembus, Jokowi Mania: Produk Haram Bagi Demokrasi, Sangat Berbahaya!
Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isu mengenai masa jabatan Presiden RI Joko Widodo menjadi tiga periode kembali berhembus. Ketua Jokowi Mania atau Joman, Imanuel Ebenezer, mengatakan, bahwa wacana tersebut sesat dan menjerumuskan.

"Usulan Jokowi 3 periode adalah produk haram bagi demokrasi," kata Imanuel kepada wartawan dikutip Kamis (1/9/2022).

Pria yang akrab disapa Noel itu meminta kepada pihak-pihak yang mengusulkan agar Jokowi menjabat 3 periode, harus melihat sejarah dunia. Terlebih sejarah bangsa Indonesia sendiri.

"Jangan memakai perbandingan Jerman dan Inggris. Mereka demokrasi parlementer. Kita dulu pernah, dan akhirnya malah bubar," tutur Imanuel.

Baca Juga: Jokowi Bahas soal Kehendak Rakyat Terkait Wacana Presiden Tiga Periode

Menurutnya, pihak-pihak pengusul 3 periode hanya ingin menjerumuskan Jokowi. Imanuel mengatakan, sudah ada beberapa contoh jatuhnya perdana menteri di negara yang menganut sistem parlementer.

Imanuel mengatakan, Indonesia adalah demokrasi langsung. Menurutnya, rakyat memilih presidennya secara langsung, dan perpanjangan masa jabatan presiden tidak boleh ada di parlemen.

"Kita lihat kejatuhan Saddam Husein, Moamar Khadafi, Soeharto dan lain-lain. Belum lagi para pemimpin yang diisolasi dunia karena berkuasa panjang. Semuanya dimulai dari memperpanjang kekuasaannya," tuturnya.

Lebih lanjut, ia meyakini Jokowi tidak menginginkan berkuasa kembali. Ia menilai Jokowi hanya berharap munculnya pemimpin baru yang bisa seirama dan melanjutkan program-program pemerintahannya.

Untuk itu, kata dia, Jokowi Mania berharap tidak ada lagi gagasan Jokowi tiga periode. Ia menegaskan, wacana ini tidak boleh dilanjutkan.

Baca Juga: Isu Lama Tenggelam, Presiden Jokowi Akhirnya Bicara Wacana Tiga Periode: Ya Kalau Menurut Saya Boleh-boleh Saja

"Ini produk haram bagi demokrasi. Sangat berbahaya," pungkasnya.

Klaim Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bakal taat terhadap konstitusi serta kehendak rakyat terkait wacana presiden tiga periode. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memberi sambutan pada kegiatan Musyawarah Rakyat I Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022).

Meski Jokowi menegaskan, konstitusi saat ini tidak memperbolehkan dia kembali menjadi calon presiden pada Pemilu 2024, namun dia berkata masyarakat bisa menyampaikan pendapat soal sosok Capres 2024.

"Konstitusi tidak memperbolehkan, ya sudah jelas itu, dan sekali lagi saya akan terus taat konstitusi dan kehendak rakyat," kata dia dikutip dari Antara, Minggu (28/8/2022).

Ia menyebut Musyawarah Rakyat (Musra) merupakan forum yang memungkinkan rakyat untuk bisa bersuara. Karena penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar di negara demokrasi.

"Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode juga sudah ramai. Itu khan tahapan wacana khan. Khan boleh saja orang menyampaikan pendapat," kata dia.

"Wong ada yang ngomong, ganti presiden khan juga boleh, Jokowi mundur, khan juga boleh. Ini khan negara demokrasi," sambung Jokowi.

Meski begitu, ia pun mengingatkan hadirin untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi agar tidak secara anarkis dan agar tidak terburu-buru menentukan pilihan politiknya, karena memilih sosok pemimpin itu memerlukan kehati-hatian.

"Saya titip lagi, hati-hati, hati-hati, ulah gurung gusuh (buru-buru), jangan buru-buru, ulah lepat (salah), jangan salah menentukan sikap," kata dia.

Setelah reformasi, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI