Suara.com - Fakta baru terungkap di balik penangkapan dan pemeriksaan yang dilakukan Biro Paminal Divisi Propam Polri terhadap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar. Ternyata hal itu dilakukan lantaran Fajar melakukan penyalahgunaan wewenang atau tidak profesional dalam menangani kasus judi online.
"Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Fajar ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Senin (29/8/2022). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, Fadil tak menyebut detail daripada latar belakang penangkapannya dan hanya memastikan bukan terkait kasus narkoba.
"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," ujar Fadil.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Fajar akan ditahan di tempat khusus atau pansus selama 20 hari. Dia mengklaim hal tersebut sebagai komitmen Kapolda Metro Jaya.
"Kapolda akan mengambil tindakan tegas baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik. Rencananya akan kita lakukan patsus penempatan khusus nantinya selama 20 hari," katanya.