Dalam sidang, penuntut umum memaparkan peran Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei pada kasus korupsi minyak goreng. Lin Che Wei disebut di persidangan oleh jaksa, membuat analisis realisasi beberapa perusahaan yang mempengaruhi Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan memberikan izin ekspor ke beberapa pelaku usaha kala itu.
Dakwaan yang dibaca jaksa, Lin Che Wei adalah anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tetapi, dia tak pernah mendapatkan penugasan/penunjukan sebagai advisor atau sebagai analisis pada Kementerian Perdagangan.
Selain itu, Lin Che Wei diikutsertakan pada pembahasan kelangkaan minyak goreng oleh Kemendag. (Sumber: Antara)