Jaksa Bongkar Lobi-lobi Lin Che Wei Di Kasus Minyak Goreng: Pengaruhi Menteri Hingga Usung Kepentingan Perusahaan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 08:37 WIB
Jaksa Bongkar Lobi-lobi Lin Che Wei Di Kasus Minyak Goreng: Pengaruhi Menteri Hingga Usung Kepentingan Perusahaan
siapa Lin Che Wei (irai.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkap peran Lin Che Wei (LCW) sebagai pihak yang mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen.

“Iya dia (LCW) yang mengusulkan kebijakan ini. LCW jugalah yang meyakinkan beberapa pihak (termasuk Kemendag),” kata Febri, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Febri menanggapi sidang dakwaan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan pendiri serta penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Menurut Febrie, LCW mempengaruhi sejumlah pihak di Kementerian Perdagangan untuk menerima usulan tersebut, dan dijadikan sebagai kebijakan terkait tata kelola CPO.

Dalam usulan itu, kata dia, LCW juga memasukkan sejumlah kepentingan dari para pengusaha kelapa sawit, terkait dengan status LCW sebagai konsultan dari sejumlah perusahaan kelapa sawit.

“Kami pastikan dia (LCW) juga terima gaji dari perusahaan-perusahaan itu. Jadi, masing-masing terdakwa ada kerja samanya. Makanya disertakan Pasal 55 KUHP itu. Kalau ada yang tidak setuju pasti tidak jadi kebijakan ini,” kata Febrie.

Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus itu, juga menyebutkan, atas usulan kebijakan DMO 20 persen itu, LCW melakukan sejumlah lobi kepada para pengusaha kelapa sawit yang tidak lolos kewajiban DMO, memberikan jalan keluar agar para pengusaha tetap bisa melakukan ekspor tanpa mempengaruhi kebijakan DMO 20 persen.

“Kepentingan perusahaan itulah yang dia lobi. Bagaimana caranya mendapatkan izin ekspor tanpa memenuhi kuota DMO. Makanya jadilah ini kebijakan,” ujar Febrie.

Baca Juga: Didakwa Perkaya Diri di Kasus Migor, Juniver Girsang: Master Parulian Malah Dirugikan Akibat Kebijakan Inkonsisten

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa dalam kasus pemberian fasilitas izin ekspor CPO.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI