Suara.com - Motif pembunuhan terhadap seorang siswi SMA bernisial N (17) di Sumatera Utara beberapa waktu lalu telah terungkap.
Mirisnya, pelaku pembunuhan siswi SMA tersebut merupakan paman korban sendiri, yakni I (37).
Motif pembunuhan diungkap oleh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Rabu (30/8/2022). Menurut hasil pemeriksaan, pelaku membunuh korban dilatarbelakangi rasa kesal karena korban menolak diajak berhubungan intim.
Pelaku kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia. Kejinya, pelaku lalu meninggalkan jenazah korban di ladang.
Baca Juga: Momen Kuat Ma'ruf Kepergok Ketawa Ngakak Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
"Pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Lalu jenazah korban ditinggalkan di sebuah semak-semak di perladangan," lanjutnya.
Pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian di Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Senin (29/8/2022) setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, jenazah korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk di sebuah perladangan di Kota Tebing Tinggi, Sumut pada Senin (22/8), setelah dilaporkan hilang selama tiga pekan. [ANTARA]
Baca Juga: Diteriaki Oleh Wartawan, Warganet Sorot Lirikan Mata Ferdy Sambo: Punya Nyawa Banyak yang Manggil