Babi rusa itu kemudian diselamatkan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara saat sedang patroli.
Petugas juga menemukan 82 buah jerat nilon ilegal di dalam kawasan konservasi pada blok hutan Kalobo, blok hutan Saha, dan blok hutan Anggaloringgi.
Jerat nilon itu dimaksudkan untuk menangkap satwa liar seperti anoa, babi hutan, rusa, musang, dan ayam hutan.
Petugas BKSDA menyebut ini baru pertama kali menemukan babi rusa di suaka margasatwa Tanjung Peropa.
Jenis babi rusa ini masuk kategori satwa endemik langka yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan satwa serta PERMENLHK Nomor P.106/MENLHK/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.