Suara.com - Polri mengabulkan permohonan Putri Candrawathi yang meminta tidak ditahan meski telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Permohonan itu dikabulkan atas dasar pertimbangan kemanusiaan mengingat kondisinya yang masih memiliki balita berusia 1,5 tahun.
Hal ini diungkap kuasa hukum Putri, Arman Hanis seusai mendampingi kliennya itu dikonfrontir dengan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf serta saksi atas nama Susi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.
"Ibu Putri memiliki anak kecil itu yang pertama. Yang kedua kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu. Ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan," kata Arman.
Meski permohonan tersebut dikabulkan, Putri diminta penyidik melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," katanya.
Sementara terkait pemeriksaan konfrontrasi hari ini, Arman menyebut total pertanyaan yang dilayangkan penyidik ke Putri berjumlah 23 poin. Pertanyaan itu merujuk peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik," pungkasnya.