Soal RUU Sisdiknas, Himpaudi Beri Dua Catatan Ini ke Pemerintah

Ummi Hadyah Saleh Suara.Com
Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:48 WIB
Soal RUU Sisdiknas, Himpaudi Beri Dua Catatan Ini ke Pemerintah
Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Pusat, Netti Herawati saat jumpa pers di HUT ke-17 Himpaudi di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (31/8/2022). [Suara.com/Ummi HS].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR. Menanggapi hal tersebut Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Pusat, Netti Herawati menyebut pihaknya mendukung RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas kata Netti memiliki peluang terkait kesetaraan guru PAUD formal dan guru non formal.

"Ketika RUU Sisdiknas dimana mas Menteri mengeluarkan RUU Sisdiknas dan menyamakan PAUD formal dan non formal. Maka peluangnya adalah semua guru tentu saja yang memenuhi ketentuan, perlu dijadikan catatan, dia kemudian dianggap sama," ujar Netti di HUT ke-17 Himpaudi di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Netti menyebut jika Pendidik PAUD non formal tidak diakui profesinya sebagai guru yang berarti tidak mendapatkan hak profesionalnya, maka akan berdampak terhadap mutu pembelajaran yang diberikannya kepada peserta didik.

"Secara berkelanjutan berdampak terhadap mutu peserta didik saat menjalani Pendidikan di SD, SMP dan SMA, bahkan Perguruan Tinggi," papar dia.

Lanjut Netti, setelah 17 tahun, pihaknya memperjuangkan kesetaraan Guru PAUD bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi. RUU Sisdiknas yang disampaikan Kemendikbud ke DPR RI kata Netti telah memuat beberapa hal yang diharapkan. Yakni terutama pada Pasal 24 yang menyatakan PAUD usia 3-5 tahun sama-sama PAUD Formal

"Dan Pasal 108 yang memberikan pengakuan status profesi guru pada guru PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun," papar Netti.

Kendati Demikian, pihaknya kata Netti memberikan dua catatan untuk RUU yang diajukan ke Prolegnas Prioritas Perubahan 2022 tersebut. Pertama kata dia di Pasal 49 terkait layanan pengasuhan untuk anak usia nol sampai enam tahun.

"Mengingat di layanan pendidikan bukan hanya melayani pengasuhan tapi holistic integrative memenuhi kebutuhan anak meliputi pendidikan, Gizi Kesehatan, Pengasuhan, Perlindungan dan Kesejahteraan," kata dia.

Baca Juga: Hadiri HUT ke 17 Himpaudi di Monas, Anies : Status Guru PAUD Mudah-mudahan Segera Dituntaskan

Menurut Himpaudi, Pasal tersebut akan beresiko dan ambigu terhadap implementasi layanan Taman Anak-PAUD Formal yang melayani usia 3-5 tahun sehingga untuk PAUD yang melayani 0-2 tahun diusulkan PAUD Non Formal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI