Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyebut Lin Che Wei yang mengusulkan ke Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation sebesar 20 persen kepada para pengusaha kelapa sawit.
Selain itu, Lin Che Wei juga disebut ikut memengaruhi sejumlah pihak di Kemendag supaya menerima usulan.
“Dia (Lin Che Wei) yang mengusulkan kebijakan ini. LCW jugalah yang meyakinkan beberapa pihak," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).
Febrie menyebutkan juga dalam usulannya, Lin Che Wei ikut memasukkan beberapa kepentingan dari para pengusaha kelapa sawit.
Sebagaimana diketahui Lin Che Wei memiliki hubungan dengan beberapa perusahaan kelapa sawit karena posisinya yang sebagai konsultan.
"Kami pastikan dia juga terima gaji dari perusahaan-perusahaan itu. Jadi, masing-masing terdakwa ada kerjasamannya. Makanya disertakan Pasal 55 KUHP itu. Kalau ada yang tak setuju pasti tidak jadi kebijakan ini,” kata Febrie.
Lin Che Wei juga melakukan lobi-lobi terhadap sejumlah pengusaha kelapa sawit yang tak lolos DMO. Lobi tersebut, menurut Febrie, dengan menawarkan jalan keluar kepada para pengusaha kelapa sawit untuk tetap bisa melakukan ekspor CPO meski tak memenuhi aturan kebijakan DMO 20 persen.
“Kepentingan perusahaan itulah yang dia lobi. Bagaimana caranya mendapatkan izin ekspor tanpa memenuhi kuota DMO. Makanya jadilah ini kebijakannya,” kata dia.
Lin Che Wei bersama empat terdakwa kasus korupsi CPO, tadi, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Empat terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.
Dalam persidangan, kelima terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp18 triliun lebih. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00," kata jaksa dalam pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).