Suara.com - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar akan ditahan di tempat khusus atau pansus selama 20 hari. Penahanan dilakukan buntut dugaan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan wewenang dalam menangani suatu kasus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengklaim hal tersebut sebagai komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Kapolda akan mengambil tindakan tegas baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik. Rencananya akan kita lakukan patsus penempatan khusus nantinya selama 20 hari," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Zulpan menyebut Fajar hingga kekinian masih diperiksa Biro Paminal Mabes Polri. Sedangkan Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini telah selesai diperiksa lantaran hanya berstatus saksi.
Baca Juga: Periksa Kanit Reskrim dan Kapolsek Penjaringan, Kapolda Tepis Terkait Narkoba
"Hari ini pun (Kapolsek) berdinas seperti biasa. Nah sementara untuk kanitnya belum dikembalikan dari Mabes Polri," ungkapnya
Fadil sebelumnya memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan ini bukan terkait kasus narkoba. Namun, dia tak menyebut apa kasus yang sebenarnya.
"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," ujar Fadil.