Ikut Kawal Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Brigadir J, Komisi III Tegaskan Tidak akan Intervensi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:06 WIB
Ikut Kawal Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Brigadir J, Komisi III Tegaskan Tidak akan Intervensi
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul berharap proses tersebut transparan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022). [Suara,com/Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas HAM segera menyerahkan hasil penyelidikan kasus Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul berharap proses tersebut transparan.

"Ya semua kita sama dengan harapan masyarakat, proses ini transparan dibuka tuntas sampai tuntas kita kawal bersama," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Kendati mengawal proses tersebut, Bambang menegaskan Komisi III tidak akan mengintervensi.

"Tentu pengawalan tidak harus mengintervensi. Tidak boleh, tapi kita kawal bersama tahapan demi tahapan," kata Bambang.

Baca Juga: Komnas HAM Jelaskan Alasan Kuat Ma'ruf Ancam Pisau ke Brigadir J Saat di Magelang

Diketahui, Komnas HAM dijadwalkan bakal menyerahkan hasil penyelidikan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Tim Khusus (Timsus) Polri besok, Kamis (1/9/2022).

"Kemarin sudah disepakati, besok (Kamis, 1/9/2022) jam 10.00 WIB dari Mabes akan datang ke Komnas HAM untuk kita menyerahkan laporan," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Taufan menyebut, dalam kesempatan itu Komnas HAM akan sekaligus memaparkan kepada publik melalui awak media terkait hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Oiya iya, kita undang media. Tunggu besok," ujarnya.

Komnas HAM sebelumnya mengungkap, sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang ditemukannya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dugaan pelanggaran HAM itu berupa hak hidup atau hilangnya nyawa dan hak keadilan.

Baca Juga: Besok, Komnas HAM Bakal Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J ke Timsus Polri

"Pertama, kita ngomong hak hidup, terbunuhnya Brigadir J artinya hak hidup ini hilang," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat ditemui wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Kemudian kedua, ia menjelaskan, hilangnya hak keadilan dalam kasus ini. Pada beberapa kesempatan, Komnas HAM selalu menyinggung obstracion of justice atau upaya penghalangan proses hukum.

Hal itu dapat dilihat dari skenario mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka sekaligus aktor utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pada laporan awal, Ferdy Sambo membuat skenario seolah Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak. Korban juga dituduh disebut-sebut sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, istrinya.

"Bagaimana pun juga kasus ini menghilangkan keadilan. Petinggi kepolisian yang harusnya menjamin keadilan bisa dipenuhi. Kemudian misalnya soal penghilangan alat bukti, kemudian foto, rekaman suara, dan sebagainya ini sedang kami analisa.Itu yang sedang kami diskusikan," kata Beka.

Dalam kasus ini, lima tersangka ditetapkan. Penyidik Tim Khusus Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan,Bripka RR, KM,Ferdy Sambo dan istrinya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI