Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anggota DPR RI Lasmi Indaryani terkait aset hingga aliran uang ayahnya eks Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono yang dialihkan ke tersangka Kedy Afandi.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah Lasmi diperiksa dalam kapasitas saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah menjerat ayahnya sebagai tersangka.
"Dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran dan pengelolaan sejumlah uang serta kepemilikan aset tersangka BS (Budhi Sarwono) melalui tersangka KA (Kedy Afandi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfrmasi, Rabu (31/8/2022).
Meski begitu, kata Ali, Lasmi menolak bersaksi untuk ayahnya tersebut. Sehingga, penyidik antirasuah hanya memeriksa untuk tersangka Kedy.
"Hanya bersedia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kedy Afandi,"imbuhnya
Lasmi merupakan anak dari Budhi Sarwono. Ia, mengaku menolak dihadapan penyidik memberikan kesaksian untuk ayahnya tersebut.
"Saya memakai pasal 35 (UU Tipikor) jadi kami sebagai anak, istri atau keluarga yang sedarah itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya," kata Lasmi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Maka itu, Lasmi hanya memberikan kesaksianya terhadap tersangka Kedy yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono. Sebab, tidak ada hubungan keluarga diantara mereka.
Selama pemeriksaan, Lasmi mengaku ditanya penyidik sebanyak 13 pertanyaan.
Baca Juga: Kasus TPPU eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK Panggil Anggota DPR Lasmi Indaryani
"Hanya pertanyaan anda sehat anda merasa ditekan atau tidak lain-lain sih hanya anda kenal kedy, enggak banyak sih," imbuhnya
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka. Penyidik menemukan kembali bukti dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Dalam kasus sebelumnya, Budhi sudah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam penerimaan suap dari sejumlah proyek di tahun 2017 sampai 2018.
Kekinian pun, KPK juga telah menetapkan tersangka Budhi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau (TPPU).