Besok, Komnas HAM Bakal Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J ke Timsus Polri

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto
Besok, Komnas HAM Bakal Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J ke Timsus Polri
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik (tengah). [Suara.com/Yaumal]

Komnas HAM dijadwalkan bakal menyerahkan hasil penyelidikan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Tim Khusus (Timsus) Polri besok, Kamis (1/9/2022).

Suara.com - Komnas HAM dijadwalkan bakal menyerahkan hasil penyelidikan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Tim Khusus (Timsus) Polri besok, Kamis (1/9/2022).

"Kemarin sudah disepakati, besok (Kamis, 1/9/2022) jam 10.00 WIB dari Mabes akan datang ke Komnas HAM untuk kita menyerahkan laporan," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Taufan menyebut, dalam kesempatan itu Komnas HAM akan sekaligus memaparkan kepada publik melalui awak media terkait hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Oiya iya, kita undang media. Tunggu besok," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!

Komnas HAM sebelumnya mengungkap, sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang ditemukannya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dugaan pelanggaran HAM itu berupa hak hidup atau hilangnya nyawa dan hak keadilan.

"Pertama, kita ngomong hak hidup, terbunuhnya Brigadir J artinya hak hidup ini hilang," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat ditemui wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Kemudian kedua, ia menjelaskan, hilangnya hak keadilan dalam kasus ini. Pada beberapa kesempatan, Komnas HAM selalu menyinggung obstracion of justice atau upaya penghalangan proses hukum.

Hal itu dapat dilihat dari skenario mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka sekaligus aktor utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pada laporan awal, Ferdy Sambo membuat skenario seolah Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak. Korban juga dituduh disebut-sebut sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, istrinya.

Baca Juga: Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan

"Bagaimana pun juga kasus ini menghilangkan keadilan. Petinggi kepolisian yang harusnya menjamin keadilan bisa dipenuhi. Kemudian misalnya soal penghilangan alat bukti, kemudian foto, rekaman suara, dan sebagainya ini sedang kami analisa.Itu yang sedang kami diskusikan," kata Beka.